Pengembalian Pajak 2024: Apakah Coretax Siap Menghadapi Sistem Lama?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan diajukan di awal tahun 2025, masih akan memanfaatkan sistem yang ada saat ini melalui platform DJP Online.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024.
Wajib pajak individu akan melaporkan SPT mereka melalui sistem e-filling yang tersedia di DJP Online, sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, mereka akan menggunakan e-Form yang juga ada di DJP Online.
Dwi menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa demi kemudahan dan kesinambungan bagi wajib pajak, untuk SPT Tahunan 2024, baik bagi individu maupun badan, kami akan tetap menggunakan saluran yang sudah ada.” Pernyataan ini disampaikan dalam kutipan yang diambil dari Detikcom pada tanggal 5 Desember 2024.
✦ Tanya AI