Menaker Peringatkan Tindakan Tegas bagi Pengusaha yang Abaikan Pembayaran UMP 2025!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan peringatan tegas kepada pengusaha yang enggan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 meskipun mereka memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga akan berujung pada sanksi yang ketat bagi para pelanggar.
Yassierli menjelaskan bahwa kewajiban untuk memenuhi UMP adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang ditayangkan pada hari Kamis, 05 Desember 2024, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini demi kesejahteraan pekerja di seluruh penjuru tanah air.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pengusaha untuk tidak mengabaikan hak-hak buruh. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum agar semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik.
✦ Tanya AI