Video: Mengupas Rincian Kenaikan Upah Minimum dari Permenaker!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Peraturan ini mulai efektif pada tanggal 4 Desember 2024, dan mencakup penyesuaian Upah Minimum Provinsi serta upah minimum untuk setiap kabupaten dan kota.
Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja agar mendapatkan imbalan yang lebih adil sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.
Detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan penerapannya akan disampaikan dalam program Property Point CNBC Indonesia pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
✦ Tanya AI