• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menaker Siap Berikan Sanksi Berat bagi Pengusaha yang Abaikan UMP 2025!

img

Pada tahun 2025 mendatang, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan siap untuk memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang layak atas pekerjaan yang dilakukan.

Dalam penjelasannya, Menaker menegaskan bahwa setiap perusahaan diharuskan untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Pengusaha yang mengabaikan kewajiban ini tidak hanya berpotensi menghadapi denda, tetapi juga akan dikenakan sanksi administratif yang lebih berat.

Implementasi UMP yang sesuai sangat penting, terutama dalam konteks inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pekerja di Indonesia.

Menaker juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMP di lapangan akan ditingkatkan, sehingga setiap pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti. Dengan komitmen ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan mereka.

Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.

© Copyright 2024 - Muhammadiyahgarut.com: Gerakan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.