Menaker Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%: Ini Dia Yang Perlu Anda Ketahui!

UMS atau Upah Minimum Sektoral merupakan hasil dari kesepakatan yang dicapai oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kesepakatan ini berfungsi sebagai indikator untuk menentukan Upah Minimum Sektoral di provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, setiap sektor tertentu akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara untuk kabupaten/kota adalah melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang menyampaikan rekomendasi tersebut kepada gubernur melalui Bupati atau Walikota.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMS untuk tahun 2025 harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan hasilnya diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024. Pada tanggal 4 Desember 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.
Dalam peraturan yang baru ini, terdapat kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kenaikan yang serupa juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di tahun mendatang.
✦ Tanya AI