• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Majelis Hukum dan HAM PDM Garut Gandeng Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Gelar Sidang Isbat Nikah 29 Pasangan Suami Istri

img

mengabarkan.jpg

Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri, Majelis Hukum dan HAM PDM Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah 29 Pasangan Suami - Istri di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Rabu 28 Mei 2025.


1cedd845-0c12-487f-a5a2-18ab5d8b392b.jpg


Hadir dalam acara tersebut Ketua PDM Garut Dr. Agus Rahmat Nugraha, Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Aip, M.Kum, Kasi Bimas Islam Depag Garut Muhtarom, M.Ag, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Garut Yusuf Ansori, SH, M.Kum, Jajang Herawan, SH Sekretaris Majelis Hukum dan HAM serta Tamu Undangan lainnya.


4cd3b5ac-4bb7-43e6-a759-eea3ecf6e903.jpg

Dr. Agus Rahmat Nugraha Ketua PDM Garut.


Dalam sambutannya Dr. Agus Rahmat Nugraha selaku Ketua PDM Garut mengatakan, "Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hukum dan HAM serta LBH PDM Garut yang telah bekerja cerdas untuk menggelar acara Sidang Isbat Nikah, Dimana masih ada warga masyarakat Garut yang belum punya Buku Nikah, makanya ikutan pada program sidang isbat nikah yang diselenggarakan pada hari ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Garut, Depag Garut dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut, sekarang baru 29 Pasangan suami istri yang melakukan Sidang Isbat Nikah, mudah-mudahan kedepan bisa lebih banyak lagi, karena ketika pasangan suami istri dipertemukan secara sah berdasarkan Hukum Negara, akan terasa tenang, bahagia menuju keluarga yang sakinah mawadah warohmah," tuturnya.


Ketua PDM Garut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menguatkan dan tekad bersama untuk memberikan ketenangan bagi suami istri yang karena sebab tertentu tidak bisa memiliki surat/buku nikah. “Maka dari itu, kami mengajak kepada semuanya untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan catatan pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara dan teregistrasi di KUA," ajak Ketua PDM Garut.


Sementara itu Drs. H. Aip, M.Kum selaku Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggara Sidang Isbat Nikah yang diprakarsai oleh Majelis Hukum dan HAM PDM Garut Bapak Yusuf Ansori, sehingga pada hari ini bisa berkumpul bersama dalam momen yang sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, terimakasih pula kami sampaikan kepada Kasi Bimas Islam Departemen Agama Kabupaten Garut, semoga setelah sidang Isbat Nikah, status perkawinan dari 29 Pasangan Suami Istri bisa memberikan ketenangan serta mendapatkan hak dan kewajiban dari seorang suami dan istri ketika terjadi perceraian atau salah satunya meninggal dunia," Ucapnya


Alhamdulillah, ucap H. Aip, “hari ini ada 29 pasangan suami istri yang akan melakukan sidang isbat, tentunya tetap harus diperiksa dulu oleh pihak Hakim dan Panitera dari PA Garut tentang keabsahan dari pernikahan tersebut, apakah memenuhi syarat hukum atau tidak," ungkapnya.


Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Garut, menuturkan tentang batas usia pernikahan sekarang, seorang laki-laki dan perempuan bisa menikah minimal berusia 19 tahun.Untuk itu jangan terlalu mudah menikahkan putra - putrinya karena akan berdampak pada hak waris jika tidak tercatat di KUA. 


“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan Bpk/ibu harus bisa menjelaskan tentang sebab belum mendapatkan buku nikah, karena dulu dilakukan dibawah tangan sehingga tidak tercatat di KUA. Perlu dipahami bahwa Sidang Isbat itu tidak berarti harus melakukan akad nikah lagi dan didandani seperti layaknya yang mau menikah, tapi hanya untuk memeriksa proses pernikahan dulu yang dilakukan dibawah tangan dan tidak tercatat di KUA, Jika dibiarkan nanti akan ada dampaknya, jika terjadi perceraian atau meninggal dunia salahsatu dari suami/ istri juga kepada anak-anaknya, mereka tidak akan mendapatkan hak waris," ujar  H. Aip mengakhiri biantaranya. 


Jajang.jpg

Jajang Herawan, S.H., Sekertaris Majelis Hukum dan HAM PDM Garut


Berikutnya, Jajang Herawan, S.H, selaku Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Garut menuturkan, dari sejak pendaftaran dibuka sampai 3 hari sebelum pelaksanaan yang mengajukan, ada 50 pasangan suami istri, tapi setelah diverifikasi ada 29 pasangan yang memenuhi syarat. “Alhamdulillah hari ini bisa dilaksanakan. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Garut, Kasi Bimas Islam Depag Garut, Kepala Disdukcapil Garut, Ketua dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Garut yang telah mendukung dan mensupport kegiatan Sidang Isbat Nikah, sehingga bisa berjalan dengan lancar, aman, tertib, khidmat dan sukses," ucapnya. 


Yusuf Ansori.jpg

Yusuf Ansori, SH, MM, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Garut


Seiring dengan apa yang disampaikan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Garut,  Yusuf Ansori, S.H.,M.M., selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Garut mengucapkan pula terimakasih kepada Panitera Pengadilan Agama Garut, Kasi Bimas Depag Garut, Kepala Disdukcapil Garut, khususon kepada PDM Garut yang telah memberikan izin tempat Gedung Dakwah Muhammadiyah untuk pelaksanaan Sidang Isbat sebanyak 29 Pasangan suami istri.


344c8560-1789-4334-8adc-b5ff693a8b4a.jpg


Diakhir sambutannya Yusuf Ansori menyampaikan apresiasi atas animo masyarakat Garut,  khususnya warga Muhammadiyah yang telah ikut mendaftar sampai 50 orang, “kami mohon maaf karena belum semuanya mengikuti sidang Isbat Nikah, disebabkan persyaratannya belum terpenuhi. Mudah-mudahan kedepan bisa lebih banyak lagi pesertanya," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Garut.(AS).


© Copyright 2024 - Muhammadiyahgarut.com: Gerakan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.