• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Melangkah Tanpa Arahan!

img

Jakarta (ANTARA) - Dalam laporan terkini mengenai harta kekayaannya, Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), memiliki total kekayaan senilai Rp9.303.643.413 atau sekitar Rp9,3 miliar. Laporan ini diambil dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2023.

Mayoritas dari aset yang dimiliki oleh Sunarto terdiri dari tanah dan bangunan yang total nilainya mencapai Rp5,41 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk Kota Malang, Surabaya, dan Sumenep. Semua aset tersebut dilaporkan sebagai hasil dari sumber dana pribadinya tanpa adanya beban hutang yang dapat mempengaruhi total nilai kekayaan yang dilaporkan.

Laporan mengenai kekayaannya dibuat pada 19 Maret 2024, saat Sunarto masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Yang menarik, dalam laporan tersebut, dia tidak memiliki catatan hutang, sehingga total kekayaannya tetap pada angka Rp9,3 miliar.

Pengumuman mengenai kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban bagi penyelenggara negara dalam upaya untuk mencapai transparansi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kekayaan yang dimiliki Sunarto menarik perhatian publik, terutama setelah dia diangkat sebagai Ketua MA pada Oktober 2024. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan komitmen lembaga yudikatif dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

© Copyright 2024 - Muhammadiyahgarut.com: Gerakan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.